bentuk upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebut
Jawaban:
Peninjauan Kembali atau disingkat PK
bentuk upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebut
Jawaban:
Peninjauan Kembali atau disingkat PK