bentuk upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebut​

Posted on

bentuk upaya hukum yang dilakukan terhadap suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebut​

Jawaban:

Peninjauan Kembali atau disingkat PK