Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:

Posted on

Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:

Jawaban Terkonfirmasi

Dilihat dari Segi Fungsi



Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jawaban Terkonfirmasi

A. Menyimpan uang
B. Menansfer uang
C. Mengambil atau menabung uang