Berdasarkan hadits Rasulullah, “ Barang siapa yang meninggalkan shalat Fardlu tanpa ada alasan yang dibenarkan agama digolongkan … *

Posted on

4 poin
Kafir yang nyata
Kafir kitabi
Kafir jimi
Kafir Majusi​

Berdasarkan hadits Rasulullah, “ Barang siapa yang meninggalkan shalat Fardlu tanpa ada alasan yang dibenarkan agama digolongkan … *

Jawaban:

Kafir majusi

Penjelasan:

Pernah mendengar