Berdasarkan jenis ragamnya hukum dapat digolongkan atas dua bagian Sebutkan dan jelaskan

Posted on

Berdasarkan jenis ragamnya hukum dapat digolongkan atas dua bagian Sebutkan dan jelaskan

Hukum tertulis dan hukum tak tertulis . Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan . Sedangkan hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis .
#Maaf kalo salah

Hukum perdata dan hukum pidana