Berdasarkan jenis ragamnya hukum dapat digolongkan atas dua bagian Sebutkan dan jelaskan
Hukum tertulis dan hukum tak tertulis . Hukum tertulis yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan . Sedangkan hukum tak tertulis yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis .
#Maaf kalo salah
Hukum perdata dan hukum pidana