berdasarkan Ketetapan MPR nomor 3 atau MPR atau 2000 urutan ketiga dalam tata urutan perundang-undangan nasional adalah
Jawaban:
TAP MPR No.III /MPR 2000 Tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang undangan,sbb :
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang – Undang
4. Peraturan pemerintah pengganti undang- undang (PERPU)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah