Berdasarkan ketetapan MPR NomorIII/MPR/2000 maka pancasila berfungsi sebagai
Ketetetapan MPR nomor III / MPR / 2000 maka pancasila berfungsi :
a. sumber dari segala sumber hukum dengan demikian pancasila merupakan asa kerohanian tertib di indonesia
b.suasana kebatian dari UUD
c. cita cita hukum bagi dasar negara