berdasarkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945,gubernur,wakil gubernur,bupati,dan walikota dipilih secara………….
Dipilih secara demorkatis
pasal 18 ayat (4)
Gubernur,Bupati,dan Walikota
masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi,
kabupaten,dan kota dipilih
secara demokratis