a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
d. eksaminatif
e. moneter
Berdasarkan Pasal 23D UUD NRI Tahun 1945, terdapat dasar pembagian kekuasaan secara horizontal, yaitu kekuasaan . .
Penjelasan:
E.Moneter,yang mengatur bank sentral,kestabilan nilai rupiah.