Berdasarkan pasal 5 ayat 1 presiden brewenang untuk menetapkan
Anggaran belanja negara
Presiden berwenag dalam menetapkan anggaran belanja negara
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 presiden brewenang untuk menetapkan
Anggaran belanja negara
Presiden berwenag dalam menetapkan anggaran belanja negara