Berdasarkan pembagian 19 lingkaran hukum adat Indonesia oleh Vollenhoven, wilayah minangkabau masuk dalam satu lingkaran adat bersama wilayah
Daerah Minangkabau bersama Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Daerah Kampar, Kerinci
Semoga Membantu 🙂