Berdasarkan rumusan tujuan hukum tersebut, simpulkanlah persamaan dan perbedaan rumusan tujuan hukum yang di ungkapkan para pakar yang kalian temukan.kemudiab coba kalian rumuskan tujuan hukum berdasarkan pemahaman kalian sendiri
Menurut ahli bernama Jeremy Bentham (1990), tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. sedangkan aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis
persamaa dari rumusan kedua ahli.mengarah pada konsep ideal tentang hukum dalam tataran moral, hanya saja dimensi tujuannya sangat berbeda. kemanfaatan hukum lebih bersifat parsial karena tolak ukurnya hanya kebahagiaan terbesar, artinya kalkulasi mayoritas mengalahkam aspek kebahagiaan terkecil, sehingga ukuran kebahagiaan kelompok minoritas cenderung akan disingkirkan demi mencapai kebahagiaan mayoritas. sedangkan tujuan hukum dalam paradigma aristotelian (keadilan) lebih berpedoman pada aspek hak. konsep ini sebetulnya sumir karena dimensi hak dapat disalahgunakan oleh kekuasaan dan kriteria hak seperti apa yang dapat dijustifikasi itu bagian dari hak yang dilandasi prinsip keadilan?.
menurut saya, tujuan hukum itu bersifat holistik dan tidak partikular. konsep ini dapat dinyatakan dalam sebuah thesist statement bahwa hukum itu bertujuan untuk mencapai keselarasan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.