Berdasarkan undang undang dasar 1945 pemegang kekuasaan pemerintahan pusat adalah
MPR (majelis permusyawaratan rakyat)
semoga membantu
Presiden dan wakil presiden,,semoga benar
Berdasarkan undang undang dasar 1945 pemegang kekuasaan pemerintahan pusat adalah
MPR (majelis permusyawaratan rakyat)
semoga membantu
Presiden dan wakil presiden,,semoga benar