Berdasarkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dijelaskan bahwa pengawasan dalam lembaga peradilan dilakukan oleh dua lembaga, pengawasan secara internal dilakukan oleh ?
Jawaban:
Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
maaf kalo salah;)