Berdasarkan uud no 12 thn 2011 pwraturan perundang undangan dibawah ketetapan mpr adalah
Memasukkan kembali ketatapan MPR kedalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak memberikan kemungkikan kepada MPR untuk dapat membentuk Ketetapan MPR yang baru, melainkan hanya mempertegas pemberlakuan Ketetapan MPR yang lama sebagai wujud pemberian legalitas kepada Ketetapan MPR yang masih berlaku, didalam hierarki peraturan perundang-undangan, TAP MPR memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda