Berdasarkana ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1996 tentang Supersemar pada Juli 1996, Letjen Soeharto dan Presiden Soekarno memiliki kedudukan yang sama. Kondisi tersebut terjadi karena…. *
Jawaban:
Letjen Soeharto berkedudukan sebagai pemegang mandataris MPRS
Penjelasan:
Maaf kalau salah