Beri contoh hokum dasar tertulis dan hokum dasar tidak tertulis ​

Posted on

Beri contoh hokum dasar tertulis dan hokum dasar tidak tertulis ​

Jawaban:

1. Hukum Tertulis , adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis , adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.