Berikan 3 landasan hukum secara konstitusional bagi persatuan dan kesatuan bangsa!

Posted on

yang baik, tolong bantu ya!!!;;

Berikan 3 landasan hukum secara konstitusional bagi persatuan dan kesatuan bangsa!

Jawaban:

Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Landasan Ideal, adalah Pancasila sila ke 3 yaitu“Persatuan Indonesia”

2. Landasan Konstitusional, adalah UUD 1945 yang terdiri dari:

Pembukaan aline ke 4: “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…persatuan Indonesia“.

Dalam pasal-pasal UUD 1945:

– Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik.”

– Pasal 30 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang (Pasal 32, 35, dan 36)

3. Landasan Operasional, adalah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Penjelasan:

Follow ya