Berikan contoh : 1. Merk dg paten (1 contoh) 2. Merk dg cipta (1 contoh) 3. Paten dg cipta (1 contoh) 4. Cipta, merk, paten (1 contoh) Dibantu ya tmn tmn… Terimakasih :))

Posted on

Berikan contoh : 1. Merk dg paten (1 contoh) 2. Merk dg cipta (1 contoh) 3. Paten dg cipta (1 contoh) 4. Cipta, merk, paten (1 contoh) Dibantu ya tmn tmn… Terimakasih :))

Jawaban:

1.untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2.berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut

3.yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi

4.-untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa

  -serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan

  -Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi

Penjelasan: