Berikan contoh komentar dari artikel otonomi daerah
Otonomi daerah artinya pemerintahan yang di atur sendiri. Saat ini otonomi diatur dalam UU No.22/1999 (Bupati, Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD) dan UU No.34/2004 ( dpilih bukan oleh partai politik). Gub dan Bupati/Wakil buat perencanaan lalu diajukan ke pemerintahan pusat setelah itu pemerintahan pusat memberikan dana pada gub/wk. Pengecualian untuk tugas2 yang tetap dikendalikan oleh pem.pusat : politik LN, TNI, polisi, Kejaksaan, Moneter dan fiskal, agama.