Berikan contoh komentar dari artikel otonomi daerah

Posted on

Berikan contoh komentar dari artikel otonomi daerah

Otonomi daerah artinya pemerintahan yang di atur sendiri. Saat ini otonomi diatur dalam UU No.22/1999 (Bupati, Wakil Gubernur dipilih oleh DPRD) dan UU No.34/2004 ( dpilih bukan oleh partai politik). Gub dan Bupati/Wakil buat perencanaan lalu diajukan ke pemerintahan pusat setelah itu pemerintahan pusat memberikan dana pada gub/wk. Pengecualian untuk tugas2 yang tetap dikendalikan oleh pem.pusat : politik LN, TNI, polisi, Kejaksaan, Moneter dan fiskal, agama.