Berikan contoh perilaku tawasuth dalam bidang syariat
1. Pada Bidang Aqidah
– Keseimbangan antara penggunaan dalil aqli (argumentasi rasional) dengan dalil naqli (nash Al Qur’an dan hadits) dengan pengertian bahwa dalil aqli dipergunakan dan ditempatkan dibawah dalil naqli.
– Berusaha sekuat tenaga memurnikan aqidah dari segala campuran aqidah dari luar Islam
– Tidak tergesa gesa menjatuhkan vonis musyrik, kufur dan sebagainya atas mereka yang karena satu dan lain hal belum dapat memurnikan tauhid atau aqidah secara murni
2. Bidang Syari’ah
– Menggunakan metode dan sisitem yang dapat dipertanggung jawabkan dan melalui jalur-jalur yang wajar sebelum langsung mengambil dari al Qur’an dan as Sunah
– Pada masalah yang sudah ada dalil nash yang sarih dan qoth’I (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
– Pada masalah yang zaniyat (tidak tegas dan pasti) dapat ditoleransi adanya perbedaan pendapat selama masih tidak bertentangan dengan prinsip agama.
3. Bidang Tasawuf atau Aklak
– Tidak mencegah bahkan mengajurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, dengan riyadhah dan mujahadah menurut kaifiyat yang tidak bertentangan dengan prinsip prinsip hokum dan ajaran agama Islam.
– Mencegah ektrimisme yang dapat menjerumuskan orang kepada penyelewengan aqidah dan syari’ah
– Berpedoman bahwa akhlak yang luhur dan selalu berada diantara dua ujung sikap yang menjunjung atau tathruf umpamanya: sikap asy-syaja’ah atau berani yang merupakan langkah tengah antara penakut(al-jubn) dan sembrono (at-tahawwur).Demikian pula sikap at-tawadhu’ yang merupakan sikap menempatkan diri secara tepat diantara at-takabbur (sombong) dan at-tadzallul atau (rendah dir)i.pun juga sikap al jud atau al karomu (dermawan) sebagai jalan tengah diantara sikap bakhil (kikir) dan israf(boros)
4. Bidang Mu’asyarah (pergaulan) antar golongan
– Mengakui watak dan tabi’at manusia yang selalu senang berkelompok berdasar atas dasar unsure pengikatnya masing masing.
– Pergaulan antar golongan harus diusahakan berdasar saling pengertian dan saling menghormati.
– Permusuhan terhadap suatu golongan hanya boleh dilakukan terhadap golongan yang nyata; memusuhi agama dan umat Islam.Terhadap yang tegas memusuhi Islam tidak ada sikap lain kecuali tegas