Berikan contoh tentang subyek hukum
1. Dalam keadaan kebakaran di mana seseorang sudah terkepung oleh api, maka orang tersebut bisa saja merusak atau menjebol tembok, pintu, jendela atau apa saja untuk jalan keluar bagi dirinya untuk menyelamatkan dirinya.
2. Dalam keadaan terpaksa, demi keselamatan dirinya seseorang oleh hukum dapat dibenarkan untuk lebih dahulu membunuh orang lain sebelum orang tersebut mendahului membunuh dirinya.
Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.