Berikan contoh wilayah udara!
Jawaban:
INDONESIA sebagai sebuah negara sejauh ini ternyata belum mencantumkan wilayah udaranya dalam konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945 sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Walaupun sudah mengalami amandemen sebanyak 4 kali, tetap saja UUD 1945 belum juga mencantumkan dengan jelas dan tegas bahwa wilayah udara di atas teritori negara Indonesia sebagai wilayah kedaulatannya. (Prof [em] Dr E Saefullah Wiradipradja, SH, LLM).
Pada tataran yang seperti inilah, selain konsolidasi ke dalam, sangat diperlukan pula untuk tetap mengikuti apa yang tengah terjadi pada perkembangan teknologi aviasi di tingkat global.