Berikan penjelasan mengenai BPK (tugas, dasar hukum, jabatan, masa jabatan)
Tugas: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara
dasar hukum: terdapat di Undang – Undang Nomor 15 tahun 2006
masa jabatan: masa jabatan anggota bpk selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan