>>>>>> please
Berikan tangapan,bagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pengadilan di indonesia dengan telah diratifikasi penghormaan terhadap hak asasi manusia terhadap kasus tiboCs yang dihukum mati??
Kasus yang dialami Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu yang didakwa dalam perkara kerusuhan Poso, telah dijatuhi hukuman mati melalui pengadilan yang sejak awal mengundang kontroversi mengenai keterlibatan ketiganya dalam peristiwa yang didakwakan tersebut.Pertama, mereka kini tinggal menunggu eksekusi setelah pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati. Kedua, pengacara terdakwa telah membawa bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) yang menyangkal keterlibatan terdakwa. Ketiga, terlepas dari apa pun kesalahan yang dapat dibuktikan, hukuman mati bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Penting untuk dipersoalkan mengenai hukuman mati yang masih diberlakukan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus Tibo dan kawan-kawan adalah yang paling mutakhir dimana pengadilan telah memutuskan hukuman mati.Terlepas dari apakah mereka sebagai terdakwa telah dibuktikan bersalah atau tidak, sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak-hak asasi manusia, perempuan dan warga lainnya yang bersimpati, telah mengeluarkan pernyataan dan kampanye untuk menentang hukuman mati.Jika kita berpegang pada prinsip dan norma hak-hak asasi manusia, hukuman mati memang harus ditolak atau dihapuskan, karena ia bertentangan dengan prinsip dan norma tersebut. Apa yang disuarakan kalangan LSM dan warga sipil itu, sangatlah tepat. Betapapun beratnya tindak pidana yang didakwakan atas seseorang, seharusnya hukuman mati diakhiri.Bagaimana hal itu mesti dijelaskan? Pertama, negara bukan saja harus menghormati dan melindungi hak untuk hidup (the right to life), tapi juga menjamin pelaksanaan penegakan hukum yang tak merengut hak tersebut. Negara harus menjamin hak setiap orang untuk hidup tanpa merenggutnya dalam penegakan hukum pidana.Kedua, dalam prinsip hak-hak asasi manusia, hak untuk hidup adalah hak yang tak terenggutkan (non-derogable right), tak boleh dicabut dalam keadaan apa pun. Pencabutan hak ini tidak diperkenankan bukan saja dalam keadaan perang, apalagi dalam keadaan damai.Ketiga, hak untuk hidup adalah hak yang melekat di dalam diri (right in itself) setiap orang. Hidup menyatu dengan tubuh manusia atau setiap orang. Merenggutnya berarti mengakhiri hidup seseorang. Pada titik yang mengerikan inilah hidup seseorang sebagai manusia berakhir.Keempat, hak untuk hidup paling ditekankan untuk dihormati dan dilindungi oleh semua Negara sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi RI. Hak ini juga dilindungi dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Penghormatan dan perlindungan bukan saja bersumber dari prinsip dan norma hak-hak asasi manusia internasional, tapi juga telah menjadi bagian dari ketentuan hukum nasional. Negara berkewajiban melindungi dan menjamin setiap orang agar dapat menikmati hak untuk hidup.Hukuman MatiDalam kasus yang dialami Tibo dan kawan-kawan mencerminkan kehendak aparat yang berwenang untuk menggunakan pidana mati dalam menangani perkara kejahatan. Langkah ini tampaknya berlawanan dengan kecenderungan internasional yang hendak menghapuskan atau mengurangi jumlah kasus kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.alam Protokol Opsional II Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik jelas menyerukan semua negara yang belum meratifikasinya untuk menghapuskan hukuman mati. Penghapusan ini dipandang dapat meningkatkan martabat dan pengembangan hak-hak asasi manusia secara progresif.Selain kasus Tibo dan kawan- kawan, pidana mati juga dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang bertalian dengan pembunuhan, kejahatan menentang keamanan Negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta narkoba. Belakangan bertambah penggunaan pidana mati yang terkait dengan kejahatan terorisme. Seruan untuk menjatuhkan pidana mati juga sempat dilontarkan dalam kasus penebangan kayu illegal dan korupsi.Mereka yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi manusia berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights). Karena merenggut salah satu hak yang tak boleh ditangguhkan pemenuhan. Tindakan ini menebas hidup yang hanya dalam diri seseorang yang tak pernah bias