berikan tanggapan anda tentang isi pasal 33 tersebut berkaitan dengan pelaksanaanya di negara indonesia
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum
dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”.
Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu
harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”. Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33
UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya
alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun
praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber dayya alam adalah
bertentangan dengan prinsip pasal 33. Masalahnya ternyata
sekarang sistem ekonomi yang diterapkan bersikap mendua. Karena ternyata
hak menguasai oleh negara itu menjadi dapat didelegasikan
kesektor-sektor swasta besar atau Badan Usaha Milik Negara buatan
pemerintah sendiri, tanpa konsultasi apalagi sepersetujuan rakyat.
“Mendua” karena dengan pendelegasian ini, peran swasta di dalam
pengelolaan sumberdaya alam yang bersemangat sosialis ini menjadi
demikian besar, dimana akumulasi modal dan kekayaan terjadi pada
perusahaan-perusahaan swasta yang mendapat hak mengelola sumberdaya alam
ini. Sedangkan pengertian “untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat” menjadi sempit yaitu hanya dalam bentuk pajak dan royalti yang
ditarik oleh pemerintah, dengan asumsi bahwa pendapatan negara dari
pajak dan royalti ini akan digunakan untuk sebasar-besar kemakmuran
rakyat. Keterlibatan rakyat dalam kegiatan mengelola sumberdaya hanya
dalam bentuk penyerapan tenaga kerja oleh pihak pengelolaan sumberdaya
alam tidak menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengelolaan
sumberdaya alam di Indonesia. Sehingga akhirnya sumber daya alam
dan kenikmatan yang didapat hanya dikuasai oleh sekelompok orang saja.
Maka ada erosi makna pasal 33 yang seyogyanya diberikan untuk
kepentingan orang banyak. Contoh nyata dalam pemberian Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) oleh Menteri Kehutanan pada 579 konsesi HPH di Indonesia
yang didominasi hanya oleh 25 orang pengusaha kelas atas. Masyarakat
lokal yang masih menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hutan dan ari
generasi ke generasi telah berdagang kayu, harus diputuskan dari ekonomi
kayu. Karena monopoli kegiatan pemanfaatan hutan dan perdagangan kayu
pun diberikan kepada para pemegang Hak Pemilikan Hutan (HPH) ini.
Monopoli kegiatan pemanfaatan ini malah disahkan melalui seperangkat
peraturan, mulai dari UU Pokok Kehutanan No. 5 tahun 1957 sampai
peraturan pelaksanaannya yang membekukan hak rakyat untuk turut
mengelola hutan. Seperti pembekuan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH)
bagi masyarakat lokal hanya melalui teleks Menteri Dalam Negeri kepada
Gubernur