Berikut adalah jenis pajak yang diterima pemerintah daerah dan pemerintah pusat​

Posted on

Berikut adalah jenis pajak yang diterima pemerintah daerah dan pemerintah pusat​

Jawaban:

pajak penghasilan , pajak penambahan nilai , pajak penjualan atas barang mewah (pajak pusat)

pajak hotel , pajak restoran , pajak hiburan (kota)

Jawaban:

pajak kota

Pajak Hotel.

Pajak Restoran.

Pajak Hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Penerangan Jalan.

Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.

Pajak Parkir.

Pajak Air Tanah.

Pajak Sarang Burung Walet.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

pajak nasional

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Bea Materai

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)