Berikut ini merupakan peraturan perundang undangan tentang bela negara yaitu….

Posted on

Berikut ini merupakan peraturan perundang undangan tentang bela negara yaitu….

Jawaban:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara yaitu ketentuan Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Pertanyaan

Berikut ini merupakan peraturan perundang undangan tentang bela negara yaitu….

Jawaban:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 27 ayat (3)

Pasal 27 ayat (3) berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” yang berarti masyarakat memiliki kewajiban untuk membela negaranya.

Pasal 30 ayat (1)

Pasal 30 ayat (1) berbunyi "Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Hal ini menyatakan Indonesia melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang dilakukan oleh seluruh komponen rakyat baik militer ataupun non-militer.

Penjelasan:

Bela negara adalah usaha masyarakat untuk mempertahankan eksistensi negaranya dengan membela negara saat terjadi ancaman terhadap kedaulatan negara.