Berikut ini yang merupakan isi dari pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negaraRI yaitu
Jawaban:
*Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
*Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
Penjelasan:
maaf ya klo salah
tolong jadikan yg tercerdas
terimakasih..
Jawaban:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”(pasal 28A).
Penjelasan:
semoga membantu