Berikut ini yang merupakan salah satu syarat permohonan kewarganegaraan adalah
Jawaban:
Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah Menikah.
Penjelasan:
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; sehat jasmani dan rohani.