a. menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat b. agar masyarakat tunduk dan patuh pada pemerintah sehingga pembangunan dapat berjalan lancar
c. menjamin pelaksanaan hak-hak masyarakat agar dapat terpenuhi dengan baik
d. memberikan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia
tolong ya kak nanti dikumpulkan
jgn ngasal ya kk
makasih……
Berikut tujuan dibuatnya hukum adalah…..
Jawaban:
c
semoga membantu anda….
Jawaban:
jawabnnya pilihan A
Penjelasan:
maaf kalo salah