berikut yang merupakan tugas dan wewenang dari majelis permusyawaratan rakyat sesuai dengan pasal 3 uud 1945th 2009
Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan UUD 1945 amandemen pasal 3) sebagai berikut…
a. Mengubah dan menetapkan UUD.
b. Melantik presiden atau wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
semoga berkah