Berikut yang tidak termasuk penyelenggara negara adalah

Posted on

a.gubernur
b.menteri
c.DPA
d.pejabat negara sebagai lembaga negara
e.hakim​

Berikut yang tidak termasuk penyelenggara negara adalah

Jawaban:

c. DPA

maaf kalau salah.

semoga membantu

Jawaban:

DPA

Penjelasan:

Penyelenggara Negara meliputi :

1.   Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara;

2.   Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;

3.   Menteri;

4.   Gubernur;

5.   Hakim;

6.   Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan

7.   Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi udah jelas DPA gak termasuk penyelenggara negara 🙂