Berkaitan dengan hal itu, bagaimana kewenangan mahkamah konstitusi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum?
Jawaban:
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa: MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutus pembubaran partai
MAAF KALAU SALAH 🙂