Berlakunya sistem pemerintahan parlementer berdasarkan
Kalau merujuk sejarah Indonesia.
indonesia menerapkan Sistem pemerintahan Parlementer yaitu Presiden sbg kepala negara, dan pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yaitu Pada saat indonesia berbentuk negara RIS (Negara bagian/federal) hal tersebut diatur dalam UUD RIS 1949