BERNIAT JUAL GANJA, ABK DIRINGKUS POLISI

Posted on

Seorang anak buah kapal (ABK) bernama R berniat menjual daun ganja kering diatas kapal ikan. Sebelum berangkat naik kapal R ditangkap polisi di rumahnya. Polisi mengamankan 500 gram daun ganja. Kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
Penangkapan R berdasarkan informasi dari masyarakat. R mendapatkan ganja dari seorang Bandar dengan harga Rp. 2,5 juta. Rencananya ganja akan dijual diatas kapal ikan Adapun R menggunakan ganja itu karena harus berada dilaut selama 2 bulan mencari ikan. Sudah selama 2 tahun R mengedarkan ganja kering.
Atas kasus yang menimpa R ini, R sebagai tersangka dijerat pasal 111 dan 112 UU Narkoba No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Dari kasus diatas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut :
1.Faktor penyebab terjadinya kasus tersebut.
2.Jenis pelanggaran hokum yang dilakukan.
3.Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
4.Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.
SELAMAT MENGERJAKAN !

BERNIAT JUAL GANJA, ABK DIRINGKUS POLISI

Jawaban Terkonfirmasi

Berdasarkan kasus diatas maka analisisnya :

1. Faktor penyebab terjadinya kasus tersebut.

  • ABK kapal berinisial R menyimpan daun ganja

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.

  • pasal 111 dan 112 UU Narkoba No.35 Tahun 2009
  • pasal 114 tentang pengedaran narkoba

3. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.

  • Hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun bahkan ancaman hukuman mati.

4. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

  • Sosialiasi kepada masyarakat terhadap bahaya dan ancaman pengedaran narkoba.
  • Masyarakat harus lebih berperan aktif untuk lebih waspada terhadap lingkungannya.
  • Ketegasan dari aparat hukum dalam menindak oknum yang melanggar hukum tersebut.

Pembahasan

Hukum yaitu merupakan serangkaian peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk dapat mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan.

Tujuan Hukum :

  • Melindungi hak asasi dari masing-masing manusia.
  • Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan.
  • Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
  • Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat.
  • Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Pelajari lebih lanjut

Materi penjelasan tentang hukum pada link

brainly.co.id/tugas/18935247

#BelajarBersamaBrainly