berpegang pada sifat hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan penbukaan UUD 1945 yang menjelaskan, menegaskan,dan mempertanggung jawabkan proklamasi kemerdekaas indonesia maka hubungan tersebut tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat
Filosofis melda
ada ogee siahh