Bersasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat 2 usaha pertahanan dan keamanan negara indonesia menganut sistem?
UUD 1945 pasal 30 ayat 2
– Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamnan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia , sebagai kekuatan utama , dan rakyat , sebagai kekuatan pendukung.***