Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk seorang diri wajib pajak (WP) adalah ….

Posted on

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk seorang diri wajib pajak (WP) adalah ….

Jawaban:

PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21). Dengan begitu, wajib pajak yang penghasilannya sebesar atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai masyarakat dengan penghasilan pada batas PTKP menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya selama satu tahun. Sehingga, pajak penghasilan pun tidak dibebankan kepada wajib pajak tersebut.

Besaran PTKP tiap tahunnya bergantung kepada kondisi perekonomian negara. Bisa naik, bisa juga tidak. Tahun 2018, besaran PTKP masih menggunakan tarif PTKP 2016 yang mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016.