Bidang pekerjaan apa yang dapat diberikan oleh publik akuntan
Jasa atestasi( pemeriksaan keuangan)
jasa non atestasi(jasa perpajakan)
Bidang pekerjaan apa yang dapat diberikan oleh publik akuntan
Jasa atestasi( pemeriksaan keuangan)
jasa non atestasi(jasa perpajakan)