Bila diketahui NJOP untuk perhitungan PBB sebesar Rp 48.000.000. Nilai jual kena pajak sebesar 20% dan besarnya tarif PBB 0,5% maka pbb yg harus dibayar
Jawaban:
NJOPTKP = 48.000.000 – 12.000.000 = 36.000.000
NJKP = 20% × 36.000.000 = 7.200.000
PBB = 0,5% × 7.200.000 = 36.000
Penjelasan:
NJOPTKPnya selalu dikurangi 12 juta karena emang dari undang-undangnya netapin segitu..