Bolehkah melakukan utang piutang disertakan jual beli
Jawaban:
Suatu misal, Anda memiliki piutang ke Pak Blangkon sebesar 100 ribu. Pak Blangkon punya piutang ke Pak Cecep sebesar 100 ribu. Karena besaran piutangnya sama, dan Pak Blangkon punya hajat hendak bepergian dalam waktu tak dapat dipastikan kembalinya, maka Pak Blangkon punya inisiatif mengalihkan piutang Anda ke Pak Cecep, sebab Pak Cecep punya utang ke Pak Blangkon sebesar 100 ribu juga. Di dalam fiqih, pola pengalihan tanggungan semacam ini adalah masuk pasal Hiwalah.