Bpk bebas dan mandiri. Hal ini dinyatakan dalam UUDNRI 1945 adalah
Hal ini telah dinyatakan dalam UUD NRI 1945 Pasal 23E ayat 1 berbunyi "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"