Bu hani seorang meneken perusahaan.setiap bulan dia mendapat tunjangan profesi sebesar rp5.000,000.00.uang yg harus di keluarkan bu hani untuk zakat profesi perikanan adalah….
Zakat Mal untuk harta uang adalah 2,5%
Apabila penghasilan dari Bu Hani setiap bulan sebesar 5.000.000, maka 2,5% dari penghasilan tersebut harus dizakatkan.
2,5% x 5.000.000 = Rp. 125.000
Jadi, setiap bulan Bu Hani harus mengeluarkan zakat mal sebesar Rp. 125.000
Semoga dapat bermanfaat ☺️