Bu Sarifah seorang pegawai rumah sakit dengan gaji Rp. 2.700.000 setiap bulan. Jika gaji Bu Sarifah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 % . Tentukan gaji bersih yang diterima Bu Sarifah tiap bulan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) !
Jawab:
Rp. 2.295.000
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Gaji Rp. 2.700.000
PPh 15 % = 15/100 x Rp. 2.700.000 = Rp. 405.000
Jadi, gaji bersih = Rp. 2.700.000 – Rp. 405.000 = Rp. 2.295.000
gaji bersih yang diterima Bu Sarifah tiap bulan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) adalah Rp. 2.295.000.