Bu Sarifah seorang pegawai rumah sakit dengan gaji Rp. 2.700.000 setiap bulan. Jika gaji Bu Sarifah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 % . Tentukan gaji bersih yang diterima Bu Sarifah tiap bulan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ! ​

Posted on

Bu Sarifah seorang pegawai rumah sakit dengan gaji Rp. 2.700.000 setiap bulan. Jika gaji Bu Sarifah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15 % . Tentukan gaji bersih yang diterima Bu Sarifah tiap bulan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ! ​

Jawab:

Rp. 2.295.000

Penjelasan dengan langkah-langkah:

Gaji Rp. 2.700.000

PPh 15 % = 15/100 x Rp. 2.700.000 = Rp. 405.000

Jadi, gaji bersih = Rp. 2.700.000 – Rp. 405.000 = Rp. 2.295.000

gaji bersih yang diterima Bu Sarifah tiap bulan setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)  adalah Rp. 2.295.000.