buah PKP memiliki kebijakan untuk melakukan pembayaran PPN pada saat penjualan tersebut dibayar oleh pelanggan. Saat ini penjualan perusahaan terbagi menjadi tiga kategori, penjualan tunai kepada pelanggan retail, penjualan kredit terbatas (jangka waktu maksimum satu bulan) kepada pelanggan baru dan penjualan kredit (jangka waktu tergantung negosiasi, rata-rata 2-3 bulan) kepada pelanggan utama. Untuk menghindari masalah, faktur pajak dibuat pada saat pembayaran (dibuat tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal penjualan). Perusahaan dapat efisien mengelola pembayaran PPN dengan sistem ini. Untuk piutang yang tidak tertagih karena pembayarannya belum dilakukan tidak dibuatkan faktur pajak. Pelanggan tidak merasa bermasalah dengan sistem yang diterapkan perusahaan. Jelaskan pendapat Anda terkait dengan praktik yang dilakukan PKP ini. Berikan saran atas kebijakan penjualan perusahaan.

Posted on

buah PKP memiliki kebijakan untuk melakukan pembayaran PPN pada saat penjualan tersebut dibayar oleh pelanggan. Saat ini penjualan perusahaan terbagi menjadi tiga kategori, penjualan tunai kepada pelanggan retail, penjualan kredit terbatas (jangka waktu maksimum satu bulan) kepada pelanggan baru dan penjualan kredit (jangka waktu tergantung negosiasi, rata-rata 2-3 bulan) kepada pelanggan utama. Untuk menghindari masalah, faktur pajak dibuat pada saat pembayaran (dibuat tanggal faktur pajak berbeda dengan tanggal penjualan). Perusahaan dapat efisien mengelola pembayaran PPN dengan sistem ini. Untuk piutang yang tidak tertagih karena pembayarannya belum dilakukan tidak dibuatkan faktur pajak. Pelanggan tidak merasa bermasalah dengan sistem yang diterapkan perusahaan. Jelaskan pendapat Anda terkait dengan praktik yang dilakukan PKP ini. Berikan saran atas kebijakan penjualan perusahaan.

Jawaban:

saran atas kebijakan perusahaan adalah untuk tidak memberlakukan penjualan kredit. agar tetap sesuai aturan perpajakan dan tidak mengganggu cash flow perusahaan.

Penjelasan:

karena secara pajak, faktur pajak tergantung apa yang terlebih dahulu terjadi yaitu penyerahan barang terlebih dahulu atau penerimaan pembayaran terlebih dahulu. jika perusahaan menerapkan sistem :

1. penjualan tunai, tidak akan menjadi masalah jika faktur pajak diterbitkan saat pembayaran karena akan sesuai aturan pajak

2. penjualan kredit terbatas maksimal satu bulan, ini tidak menjadi masalah karena pelaporan PPN maksimal tanggal 30 bulan berikutnya, hanya saja tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal penyerahan barang agar tetap sesuai aturan pajak

3. penjualan kredit jangka waktu 2-3 bulan dan piutang tak tertagih tidak dibuatkan faktur pajak, ini tidak sesuai aturan pajak karena penyerahan barang sudah dilakukan terlebih dahulu. dimana aturannya harus dilihat terlebih dahulu mana yg terjadi penyerahan barang atau pembayaran terlebuh dahulu. sarannya adalah faktur pajak tetap harus dibuat saat tanggal penyerahan barang. namun jika perusahaan ingin tetap sehat maka harus diterapkan tidak menerima penjualan kredit lebih dari 1 bulan

Jawaban:

Black acok acok acokjhff itu apa