BUATLAH 10 PERTANYAAN SULIT TENTANG PERGOLONGAN HUKUM?
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengurus tata terteib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat merupakan pengertian menurut … a. Leon Duguit c.Uttrech b. Immanuel Kant d. John Locke
2. Penggolongan hukum menurut tempat berlakunya antara lain sebagai berikut, kecuali… a. Hukum Nasional c. Hukum Asing b. Hukum Internasional d. Hukum UU
3. Dasar hukum konstitusional Mahkamah Konstitusi(MK) adalah …. a. UU No.24 tahun 2003 c. UUD 1945 Pasal 30 b. UUD 1945 Pasal 24 d. UU No.22 tahun 2004
4. Dasar hukum lain yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK) adalah …. a. UU No.24 tahun 2003 c. UUD 1945 Pasal 30 b. UUD 1945 Pasal 24 d. UU No.22 tahun 2004
5. Sikap yang secara internal menunjukan adanya keinginan dari setiap warga negara untuk membuka.diri dalam memahami hukum yang berlaku didalam masyarakat adalah pengertian dari …. a. Sikap objektif/ rasional c. Sikap terbuka b. Sikap jujur dan tegas d. Sikap tertutup
1. Apa yang dimaksud Hukum Privat dan Hukum publik !
=> 1) Hukum privat/ hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang satu dengan orang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 2) Hukum publik/hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara2. Sebutkan penggolongan hukum menurut sumbernya, bentuknya dan isinya !
=> · Hukum Undang Undang · Hukum kebiasaan dan adat · Hukum traktat · Hukum yurisprudensi3. Sebutkan unsur unsur Hukum !
=> 1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulannya 2) Peraturan itu dibuat oleh suatu badan resmi yang berwenang 3) Peraturan itu bersifat memaksa 4) Adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar4. Asas yang harus diperhatikan dalam proses hukum dikenal dengan?
=> Dalam proses hukum dikenal dengan beberapa asas, yaitu : a. Asas Opportunitas, kejaksaan tidak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui kebenarannya dan benar bahwa dia bersalah, demi kepentingan umum. b. Asas Legalitas, jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan tindak pidana tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul.5. Jelaskanlah bentuk-bentuk Korupsi !
=> 1) Korupsi jalan pintas adalah korupsi dalam hal penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar keuntungan untuk kepentingan politik. 2) Korupsi upeti adalah korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan presentasi upaya untuk mark up. 3) Korupsi kontrak adalah korupsi yang tidak bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk mendapatkan fasilitas pemerintah. 4) Korupsi pemerasan adalah korupsi yang sangat terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan pemeran langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan