Buatlah 8 kalimat imperatif tentang langkah langkah pembuatan ktp
Dapunprosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas
da nisi formulir permohonan pembuatan KTP,
tanda-tangangi dan serahkan
ke lurah.
Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke
Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini
proses pembuatn KTP baru telah selesai.Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan
kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda
tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh
petugas).Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP
baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa
hari saja.