Buatlah contoh kerja sama di daerah kamu (1 paragraf)
Kerjasama desa diatur dalam bab terpisah dari pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Meskipun terpisah pengaturannya, kerjasama desa memilki keterkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Pengaturan tentang kerjasama antar desa diatur dalam Bab XI Pasal 91-93. Dalam UU Desa ini tidak diatur tentang kerjasama antar-desa dengan pihak ketiga.
Pada pasal 91, ditegaskan bahwa desa dapat melakukan kerjasama desa. Kerjasama desa dapat dilakukan dalam dua model, yaitu Pertama, kerjasama antar desa dan Kedua, kerjasama dengan pihak ketiga. Kedua model kerjasama ini memiliki tujuan yang sama, yakni mempercepat pembangunan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 92 ayat (1) menyebutkan kerjasama antar desa yang dilakukan oleh desa ini meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b. Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa; dan c. Bidang kemananan dan ketertiban. Secara hukum, dalam pada ayat (2) disebutkan kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa.
Musyawarah antar desa yang bersepakat untuk melakukan kerjasama desa, membahas hal-hal yang berkaitan dengan:
Pembentukan lembaga antar-Desa;pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dankegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
Dalam melaksanakan kerjasama desa ini, desa membentuk lembaga/badan kerjasama antar desa yang pembentukannya diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. Untuk pelayanan usaha antar desa, dapat dibentuk BUM Desa yang kepemilikannya dimiliki oleh 2 desa atau lebih yang melakukan kerjasama desa.
Pasal 91Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.PenjelasanCukup jelas.Bagian Kesatu Kerja Sama antar-Desa
Pasal 92
(1) Kerja sama antar-Desa meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
(2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
(3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
(5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
(6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.