Buatlah diagram yang menggambarkan sistem kelembagaan peradilan nasional

Posted on

Buatlah diagram yang menggambarkan sistem kelembagaan peradilan nasional

Jawaban Terkonfirmasi

Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Sistem Hukum dan Peradilan
Kata Kunci: Sistem Kelembagaan Peradilan Nasional

 

Pembahasan:

 

Diagram yang menggambarkan sistem kelembagaan peradilan
nasional adalah sebagaimana terlampir. Dengan penjelasan sebagaimana berikut:

 

1.    Peradilan
Umum

 

Menangani perkara pidana dan perdata, termasuk juga perkara
pidana khusus seperti tindak pidana korupsi.

 

Peradilan umum tingkat pertama disebut “Pengadilan
Negeri
” dan berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu
atau lebih kabupaten atau kota. Perkara pidana dan perdata pertama kali
disidang di tingkat ini. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas
dengan putusan pengadilan ini dapat melakukan banding ke tingkat berikutnya.

 

Contohnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri bandung, dan sebagainya.

 

Peradilan umum tingkat banding disebut “Pengadilan
Tinggi
” dan berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum satu
atau lebih provinsi. Pengadilan ini menangani perkara banding dari pengadilan
tingkat pertama di bawahnya. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa
setelah banding masih tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan
kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

 

Contohnya, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membawahi seluruh
pengadilan negeri di DKI Jakarta.

 

2.    Peradilan
Agama

 

Menangani perkara yang berhubungan dengan hukum Islam,
termasuk perkara cerai dan perselisihan yang berkaitan dengan ekonomi syariah.

 

Peradilan agama tingkat pertama disebut “Pengadilan
Agama
” dan berkedudukan di kabupaten dan memiliki wilayah hukum satu
atau lebih kabupaten atau kota. Khusus untuk kota dan kabupaten provinsi Aceh,
disebut dengan “Mahkamah Syariyah Aceh”. Perkara pertama kali
disidang di tingkat ini. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa tidak puas
dengan putusan pengadilan ini dapat melakukan banding ke tingkat berikutnya.

 

Contohnya, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Syariyah
Banda Aceh, dan sebagainya.

 

Peradilan agama tingkat banding disebut “Pengadilan
Tinggi Agama
” dan berkedudukan di provinsi dan memiliki wilayah hukum
satu atau lebih provinsi. Khusus untuk provinsi Aceh, “Pengadilan Tinggi Agama
Aceh”  disebut dengan “Mahkamah Syariyah
Aceh”. Pengadilan ini menangani perkara banding dari Pengadilan Agama di
bawahnya. Bila pihak berperkara, terdakwa, atau jaksa setelah banding masih
tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat melakukan kasasi ke tingkat
Mahkamah Agung.

 

Contohnya, Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang membawahi
seluruh pengadilan agama di DKI Jakarta.                       

 

3.    Peradilan
Militer

 

Menangani perkara yang dilakukan oleh anggota TNI. Peradilan
ini memiliki sistem berbeda dengan peradilan umum dan agama yang berbasis
wilayah hukum. Peradilan militer ini terbagi menjadi:

 

a.    Pengadilan
Militer (Dilmil)
untuk tingkat Kapten ke bawah. Saat ini di seluruh
Indonesia terdapat 19 Pengadilan Militer, mulai dari Pengadilan Militer I-01
Banda Aceh hingga Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Banding dari perkara ini
dilakukan ke Pengadilan Militer Tinggi.

 

b.    Pengadilan
Militer Tinggi (Dilmilti)
untuk tingkat Mayor ke atas. Saat ini
terdapat tiga Pengadilan Militer Tinggi yakni : Pengadilan Militer Tinggi I
Medan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi III
Surabaya

 

c.    Pengadilan
Militer Utama (Dilmiltama)
untuk banding dari Pengadilan Militer
Tinggi. Hanya terdapat satu Pengadilan Militer Utama, yang berada di Jakarta.

 

4.    Peradilan
Tata Usaha Negara

 

Menangani perkara Tata Usaha Negara, misalnya mengenai
pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kenegaraan lainnnya.

 

Peradilan Tata Usaha tingkat pertama disebut “Pengadilan
Tata Usaha Negara
(PTUN)” dan berkedudukan di ibukota
provinsi. Ini berbeda dengan peradilan agama dan umum yang peradilan tingkat
pertamanya berada di tingkat kabupaten/kota. Saat ini terdapat 28 PTUN di
Indonesia, beberapa PTUN membawahi lebih dari satu provinsi.

 

Contohnya, PTUN Jakarta, PTUN Surabaya, dan sebagainya.

 

Peradilan Tata Usaha tingkat banding disebut “Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)”
. Peradilan ini menerima banding
dari tingkat PTUN. Saat ini terdapat 4 PTTUN di Indonesia yaitu PTTUN Jakarta,
PTTUN Makassar, PTTUN Medan dan PTTUN Surabaya.

Gambar Jawaban