Buatlah peta konsep dalam bentuk bagan mengenai penggolongan atau klasisfikasi hukum di Indonesia?
Jawaban:
I. Berdasarkan wujudnya, hukum dibagi menjadi 2 yakni hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
a)Hukum tertulis yakni hukum yang ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya: hukum pidana yang dicantumkan di KUHP pidana dan hukum perdana yang dicantumkan di KUHP perdata.
b)Hukum tidak tertulis yakni hukum yang tidak tertulis di dalam perundang-undangan atau disebut juga hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi pada kepercayaan dan keyakinan masyarakat, hanya saja tidak tercantum tetapi masih berlaku dan ditaati. Contohnya: hukum adat suatu daerah.
II.Jika berdasarkan ruang, hukum digolongkan menjadi : hukum yang bersifat local, hukum yang bersifat nasional, hukum yang bersifat internasional.
III. Jika dilihat dari waktunya atau kapan terjadinya, hukum dapat dibedakan menjadi: Ius constitutum, ius Constituendum, hukum antar waktu atau hukum asasi.
Penjelasan mengenai hukum berdasarkan waktunya, dapat dilihat di link: brainly.co.id/tugas/342040.
IV. Menurut sifat pribadinya , maka hukum dapat dibedakan menjadi: hukum satu golongan, hukum semua golongan, hukum antar golongan.
V. Jika dilihat dari isinya, adapaun jenis-jenis hukum yaitu:
a)Hukum Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan warga negaranya atau Negara dengan alat kelengkapan. Disebut juga dengan hukum Negara.
Hukum Publik terdiri dari: hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara.
b) Hukum Privat atau perdata
Hukum privat ialah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara individu satu dengan individu yang lain dengan bertumpu pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil.
Hukum Privat atau perdata terdiri dari:
1.Hukum Perorangan ialah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
2.Hukum keluarga ialah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
3.Hukum Kekayaan ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
4.Hukum Waris yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.
VI. Berdasarkan fungsi dan tugasnya maka hukum digolongkan menjadi dua jenis, yakni:
a)Hukum material
Hukum material adalah hukum yang memuat semua peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
b) Hukum Forum/formal
Hukum formal adalah hukum yang berisi peraturan mengenai bagaimana cara menjalankan hukum material tersebut.
Penjelasan: